Tetapi, internet juga memiliki banyak kelemahan. Dalam interkatif perlu membangun suasana yang nyaman bagi lawan interaktif kita. Salah satunya, kita tidak tahu kondisi emosi lawan, karakter lawan dan bisa saja tidak dengan sengaja menyinggung perasaan lawan.
Selain itu, kurangnya rujukan memahami internet serta longgarnya pengawasan menjadi penyebab utama disorientasi pengguna internet, terutama untuk kalangan anak – anak dibawah umur. Maraknya penyalahgunaan internet berbau pornografi menurut Sapto Hermawan, pengamat telematika UPT Puskom UNS, sejauh ini belum ada solusi ampuh secara program untuk mengatasinya. Karena sistem antipornografi hanya bisa diterapkan pada search engine / sistem browsing saja, bukan pada implementasi program.
Dari sisi penyedia jasa layanan pun tidak bisa disalahkan / dijerat pasal hukum karena mereka bukan penyedia jasa pornografi. Sebab pada dasarnya mereka hanya penyedia jasa teknologi informasi yang tujuan awalnya untuk hal positif.
Masih ada solusi untuk mengatasinya, yaitu dengan memblokir semua akses masuk atau meniadakan program jejaring sosial didalam jaringan internet.
Etika internet
Netiket berasal dari kata Nettiquette singkatan dari Network Etiquette atau etika berinternet. Sejak awal manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan, yang dibuat manusia adalah perkembangan internet.
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan melalui kantor pos, sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut melalui komputer.
Namun dengan fasilitas yang sangat membantu tersebut, kita tetap harus memiliki etika dalam berinteraksi di internet.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam berinteraksi dalam internet :
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
- Pengguna internet merupaka orang – orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti penghuni yang iseng dengan melakukan hal – hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Selalu bertambahnya pengguna internat disetiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma – norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti halnya menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi ataupun menjelekan orang / kelompok lain, maka akun kita dapat di nonaktifkan / dibanned dari forum tersebut.
Secara umum, baik ber-email, posting, ngeblog dll. Memiliki dasar – dasar yang harus diketahui :
1. Huruf kapital
Karena penggunaan karakter huruf kapital dapat dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital dapat mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Walau begitu, huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Namun penegasan tersebut dapat disampaikan secukupnya saja, satu / dua kata.
2. Kutip seperlunya
Ketika ingin memberi tanggapan terhadap posting seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpenting saja yang merupakan inti dari hal yang ingin ditanggapi. Karena pengutipan secara berlebihan dapat membebani bandwith server yang bersangkutan dan mengganggu kecepatan akses ke forum.
3. Cantumkan Referensi
Saat memposting tulisan, jika anda menterjemahkan/mengutip/mengambil dari situs lain jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumbernya. Sebagai penghargaan kepada penulis, agar kita tidak dianggap plagiat atau mencuri artikel orang lain.
4. Sopan
Pakailah bahasa yang sopan dalam berkomentar atau dalam mengajukan pertanyaan.
5. Personal Message ( PM )
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Hal tersebut hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran tersebut ditujukan untuk anggota forum secara umum / pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum.
6. No SARA
Hindari postingan / email yang berbau SARA.
7. HOAX
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Hoax adalah berita bohong. Untuk artikel yang belum jelas kevalidannya jangan langsung disebarkan. Baca dengan teliti dan cari sumber yang jelas.
8. OOT / Out Of Topic
Ketika anda ingin menyampaikan hal diluar topik ( OOT ) berilah keterangan, supaya subjek dari diskusi tidak rancu.
Berikut adalah langkah – langkah berinternet secara sehat :
- Sebelum memulai untuk bersurfing di internet ( di rumah/warnet/kantor ) ingatlah akan apa yang hendak dikerjakan di internet. Tentukan lamanya waktu berinternet dan situs mana yang akan dibuka.
- Jangan pernah membuka situs – situs yang aneh, karena selain berbahaya bagi kesehatan mental dan rohani, hal tersebut juga membahayakan komputer. Karena kebanyakan situs aneh tersebut mengandung banyak virus berbahaya.
- Usahakan menginstal software yang mampu memfilter situs – situs aneh.
- Jangan mudah percaya pada orang – orang dari dunia maya.
- Alangkah lebih baik data – data pribadi tidak ditayangkan di internet.Etika Kornputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TIBeberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminaVcybercrimes)Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:9tany illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek‑Aspek Pidana di Bidang Kornpute’I', mengartikan kejahatan kornputer sebagai:“kejohatan di bidang kornputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan kornputer secara ilegal”.Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi kornputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya kornputer (misainya dengan teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam merigakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan tiket pesawat).Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawanTiniauan Regulasi Keiahatan di Internethukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecang‑g‑ihan teknologi kornputer dan telekomunikasi.Karakteristik CybercrimeSelama in! dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime).Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain‑lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya.Kejahatan kerah putih (white collar crime).Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan‑jabatan terhormat di masyarakat.Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model kejahatan di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar